Pengertian
profesi
Profesi
adalah kata serapan dari kata bahsa inggris “profess” yang bermakna janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap / permanen
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus, suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik
serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu disebut professional, walaupun
begitu istilah professional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima
bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju professional
menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya sementara olahraga
tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Hal – hal
yang berkaitan dengan profesi
1.
Professional
Adalah
orang yang menyandang suatu profesi
Atau
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya
Seorang
professional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya.
2.
Profesionalisme
Adalah
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
dan terus menerus mengembangkan strategi – strategi yang digunakan dalam
melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
3.
Profesionalitas
Adalah
sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya, jadi seorang
professional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang bukan bidangnya.
4.
Profesionalisasi
Adalah
proses peningkatan kualitas maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai
kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi.
Perlunya
profesionalisasi dalam pendidikan
Bersedia
atau tidak, setiap profesi harus meningkatkan kemampuannya, demikian pula
dengan guru, harus pula meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan
yang optimal kepada masyarakat
Berikut ada
beberapa asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,
yakni sebagai berikut ;
1.
Subjek
pendidikan adalah manusia yang memiliki kemampuan, pengetahuan, emosi, dan
perasaan. Dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya, sedangkan pendidikan
dilandasi oleh nilai – nilai kemanusiaan yang mengharghai martabat manusia.
2.
Pendidikan
dilakukan secara intensional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan
menjadi normative yang dikait oleh norma – norma dan nilai – nilai yang baik
secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan pada pendidik,
peserta didik, dan pengelola pendidikan.
3.
Teori
– teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab
permasalahan pendidikan.
4.
Pendidikan
bertolak belakang dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai
potensi yang baik untuk berkembang, oleh sebab itu pendidikan itu adalah usaha
untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5.
Inti
pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara
peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah
yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai – nilai yang di
junjung tinggi masyarakat.
6.
Sering
terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan yaitu menjadikan manusia
sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik) dengan misi instrumental yakni
yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
Syarat –
syarat profesi guru
Guru
dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki persyaratan dasar,
keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Dengan
demikian, berarti guru yang professional harus memiliki kompetensi berikut ;
1.
Kompetensi
professional
Artinya
ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam subjek matter (bidang studi) yang
akan diajarkan serta penguasaan metode dalam arti memiliki pengetahuan konsep
teoritik. Mampu memilih metode yang tepat dan mampu menggunakan berbagai metode
dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang
landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2.
Kompetensi
personal
Artinya
memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber
identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian
yang patut diteladani.
3.
Kompetensi
sosial
Artinya
ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan murid – muridnya
maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah, bahkan dengan
masyarakat luas.
4.
Kemampuan
untuk memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya yang berarti mengutamakan
nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.
Karakteristik
profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakteristik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi
1.
Keterampilan
yang berdasar kepada pengetahuan teoritis
Professional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek
2.
Assosiasi
professional
Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasikan oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan
yang ekstensif
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4.
Ujian
kompetensi
Sebelum
memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan
institusional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional
dimana calon professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi
anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
professional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi
Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi
kerja
Professional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik
Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur
diri
Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Professional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan alturisme
Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertaruhkan selama berkaitan dengan
kebutuhan
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi
yang paliing sukses akan meraih status yang tinggi, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan kepada masyarakat.
Kompetensi
guru professional
Guru adalah
salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru
tidak punya sikap professional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh
dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi
Negara dalam hal pendidikan, dengan adanya guru yang professional dan
berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci
yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah
seperangkat ilmu serta keterampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas
profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa
dicapai dengan baik.
Sementara
itu, standar kompetensi yang tetuang ada dalam peraturan menteri pendidikan
nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana
peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru professional harus memiliki 4
kompetensi guru professional,
1.
Kompetensi
pedagogik
Kompetensi
ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau
kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara, cara yang utama yaitu
dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang
pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar
sekaligus pengembangan murid.
2.
Kompetensi
kepribadian
Kompetensi
kepribadian ini adalah salah satu kemampuan professional yang harus dimiliki
oleh guru professional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri
sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta
mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik
3.
Kompetensi
professional
Kompetensi
professional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan
cara menguasai materi pembelajaran sercara luas dan mendalam.
4.
Kompetensi
sosial
Kompetensi
sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik
melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga
kependidikan atau juga dengan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
Guru
merupakan salah satu elemen paling penting dalam dunia pendidikan, yang
memiliki peran besar dalam mendidik peserta didik, guru lah yang menentukan
bagaimana hasil akhir dari siswa hasil binaan lembaga pendidikan, apakah
menjadi seseorang yang baik berilmu ataukah sebaliknya gagal dalam proses
pendidikannya.
Guru adalah
seorang pengajar suatu ilmu, guru umumnya merujuk pendidik professional dengan
tugas utama ; mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan
mengevaluasi. Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini
jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
harus memiliki semacam kualifikasi formal.
Dalam
definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru
dapat juga dianggap sebagai seorang guru.
Kode etik
guru Indonesia
Kode etik
guru dapat dirusmuskan sebagai himpunan nilai – nilai dan norma – norma profesi
yang tersusun dengan baik dan sistematik. Fungsi kode etik guru Indonesia
adalah unruk landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI
dalam menunaikan tugas pengabdian sebagai guru. Kode etik merupakan alat yang
amat penting untuk pembentukan sikap professional para anggota profesi guru.
Kode etik
guru di tetapkan dalam kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan
pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII
di Jakarta tahun 1973, dan disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di
Jakarta.
Teks kode
etik guru Indonesia sebagai berikut ;
Kode etik
guru Indonesia
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru
secara pribadi dan bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8.
Guru
secara bersama – sama memeliharra dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru
professional dan berkarakter
Guru
professional dan berkarakter adalah mereka (para guru) yang mampu membuat
muridnya senang ketika diajar, mampu menerima pelajaran dengan baik, dan
mencapai tujuan pembelajaran, seorang guru yang baik harus mengajar dengan
hati, hal ini bisa ditunjukkan guru dengan mencintai muridnya seperti ia
mencintai anaknya sendiri, misalnya dengan bersikap ramah, sabar, terbuka, mau
mengerti kesulitan peserta didik dan suka menolong. Guru juga harus membuat
perencanaan pengajaran yang menarik dan disukai murid. Tidak hanya itu guru
juga harus mempunyai sifat humanis serta perkataan dan perbuatannya selaras.
Ditilik dari
definisinya, profesi adalah suatu tanggung jawab atau pekerjaan atau tugas yang
di emban oleh seseorang dalam perannya di lingkungan. Guru yang baik haruslah
mendidik dengan cara memberi contoh yang baik kepada anak didik nya, tidak
hanya cukup memberi pelajaran atau materi saja, karena ilmu yang sesungguhnya
adalah sesuatu yang sudah diaplikasikan oleh si pemilik ilmu itu sendiri, jadi
bagaimanna mungkin seorang guru yang tidak baik bermimpi agar dapat mendidiik
anak didiknya menjadi baik, sebagai seorang mahasiswa calon guru / pendidik,
kita harus mengetahui hal – hal apa saja yang patut di lakukan jika kelak kita
menjadi guru dan mengajar di dalam ruang kelas..
BAGAIMANA
MENJADI GURU YANG BAIK
Murid atau
siswa adalah seorang pecontek yang baik, mereka meniru apa yang dilakukan orang
lain, jadi sudah seharusnya seorang guru tidak melakukan hal hal yang melenceng
yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, karena dikhawatirkan akan
ditiru oleh anak didiknya
Guru
seharusnya memberikan pengajaran yang baik baik dan yang benar, tidak
memberikan ilmu yang tidak jelas sumbernya karena seorang guru memiliki
tanggung jawab atas ilmu yang dia ajarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar