Minggu, 28 September 2014

PROFESI GURU

Pengertian profesi

Profesi adalah kata serapan dari kata bahsa inggris “profess” yang bermakna janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap / permanen
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus, suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu disebut professional, walaupun begitu istilah professional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju professional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.


Hal – hal yang berkaitan dengan profesi

1.    Professional
Adalah orang yang menyandang suatu profesi
Atau penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya
Seorang professional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya.
2.    Profesionalisme
Adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi – strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
3.    Profesionalitas
Adalah sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya, jadi seorang professional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang bukan bidangnya.
4.    Profesionalisasi
Adalah proses peningkatan kualitas maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi.


Perlunya profesionalisasi dalam pendidikan

Bersedia atau tidak, setiap profesi harus meningkatkan kemampuannya, demikian pula dengan guru, harus pula meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat
Berikut ada beberapa asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut ;
1.    Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemampuan, pengetahuan, emosi, dan perasaan. Dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya, sedangkan pendidikan dilandasi oleh nilai – nilai kemanusiaan yang mengharghai martabat manusia.
2.    Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normative yang dikait oleh norma – norma dan nilai – nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan pada pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
3.    Teori – teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4.    Pendidikan bertolak belakang dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang, oleh sebab itu pendidikan itu adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5.    Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai – nilai yang di junjung tinggi masyarakat.
6.    Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik) dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.


Syarat – syarat profesi guru

Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki persyaratan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang professional harus memiliki kompetensi berikut ;
1.    Kompetensi professional
Artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metode dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik. Mampu memilih metode yang tepat dan mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2.    Kompetensi personal
Artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani.
3.    Kompetensi sosial
Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan murid – muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
4.    Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.




Karakteristik profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi
1.    Keterampilan yang berdasar kepada pengetahuan teoritis
Professional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek
2.    Assosiasi professional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasikan oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.    Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.    Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.    Pelatihan institusional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon professional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional juga dipersyaratkan.
6.    Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.    Otonomi kerja
Professional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.     Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.    Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Professional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan alturisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertaruhkan selama berkaitan dengan kebutuhan
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paliing sukses akan meraih status yang tinggi, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan kepada masyarakat.


Kompetensi guru professional

Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap professional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi Negara dalam hal pendidikan, dengan adanya guru yang professional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta keterampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Sementara itu, standar kompetensi yang tetuang ada dalam peraturan menteri pendidikan nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru professional harus memiliki 4 kompetensi guru professional,
1.    Kompetensi pedagogik
Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara, cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.
2.    Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan professional yang harus dimiliki oleh guru professional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik
3.    Kompetensi professional
Kompetensi professional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran sercara luas dan mendalam.
4.    Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.


Guru merupakan salah satu elemen paling penting dalam dunia pendidikan, yang memiliki peran besar dalam mendidik peserta didik, guru lah yang menentukan bagaimana hasil akhir dari siswa hasil binaan lembaga pendidikan, apakah menjadi seseorang yang baik berilmu ataukah sebaliknya gagal dalam proses pendidikannya.

Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu, guru umumnya merujuk pendidik professional dengan tugas utama ; mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi. Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, harus memiliki semacam kualifikasi formal.
Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap sebagai seorang guru.


Kode etik guru Indonesia

Kode etik guru dapat dirusmuskan sebagai himpunan nilai – nilai dan norma – norma profesi yang tersusun dengan baik dan sistematik. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah unruk landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdian sebagai guru. Kode etik merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap professional para anggota profesi guru.
Kode etik guru di tetapkan dalam kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.

Teks kode etik guru Indonesia sebagai berikut ;

Kode etik guru Indonesia

1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.    Guru secara pribadi dan bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.    Guru secara bersama – sama memeliharra dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.    Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.


Guru professional dan berkarakter

Guru professional dan berkarakter adalah mereka (para guru) yang mampu membuat muridnya senang ketika diajar, mampu menerima pelajaran dengan baik, dan mencapai tujuan pembelajaran, seorang guru yang baik harus mengajar dengan hati, hal ini bisa ditunjukkan guru dengan mencintai muridnya seperti ia mencintai anaknya sendiri, misalnya dengan bersikap ramah, sabar, terbuka, mau mengerti kesulitan peserta didik dan suka menolong. Guru juga harus membuat perencanaan pengajaran yang menarik dan disukai murid. Tidak hanya itu guru juga harus mempunyai sifat humanis serta perkataan dan perbuatannya selaras.

Ditilik dari definisinya, profesi adalah suatu tanggung jawab atau pekerjaan atau tugas yang di emban oleh seseorang dalam perannya di lingkungan. Guru yang baik haruslah mendidik dengan cara memberi contoh yang baik kepada anak didik nya, tidak hanya cukup memberi pelajaran atau materi saja, karena ilmu yang sesungguhnya adalah sesuatu yang sudah diaplikasikan oleh si pemilik ilmu itu sendiri, jadi bagaimanna mungkin seorang guru yang tidak baik bermimpi agar dapat mendidiik anak didiknya menjadi baik, sebagai seorang mahasiswa calon guru / pendidik, kita harus mengetahui hal – hal apa saja yang patut di lakukan jika kelak kita menjadi guru dan mengajar di dalam ruang kelas..


BAGAIMANA MENJADI GURU YANG BAIK

Murid atau siswa adalah seorang pecontek yang baik, mereka meniru apa yang dilakukan orang lain, jadi sudah seharusnya seorang guru tidak melakukan hal hal yang melenceng yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, karena dikhawatirkan akan ditiru oleh anak didiknya


Guru seharusnya memberikan pengajaran yang baik baik dan yang benar, tidak memberikan ilmu yang tidak jelas sumbernya karena seorang guru memiliki tanggung jawab atas ilmu yang dia ajarkan.

Tidak ada komentar: